🛡️ Tugas Pokok Polda Jateng
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Jateng memiliki tugas pokok sebagai berikut:
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas): Melalui patroli rutin, pengamanan acara, dan kegiatan preventif lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
-
Menegakkan hukum: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum untuk memastikan keadilan.
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat: Menyediakan layanan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta penanganan pengaduan masyarakat.
🏢 Struktur Organisasi
Polda Jateng memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai satuan kerja (satker) dan satuan kewilayahan:
-
Satuan Kerja (Satker): Meliputi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Samapta (Ditsamapta), Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Satuan Brimob.
-
Satuan Kewilayahan: Terdiri dari Polres dan Polresta yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah, seperti Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polres Magelang, dan lainnya.